1.1. Pengertian
Penyuluhan Pertanian
Penyuluhan berasal dari kata “Suluh” yang dapat diartikan bisa menerangi. Menurut Undang-undang nomor 16 Tahun 2006 definisi penyuluhan
pertanian adalah proses pembelajaran
bagi pelaku utama serta pelaku usaha agar mereka mau dan mampu menolong
dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan dan sumber daya
lainnya sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha,
pendapatan dan kesejahteraan serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian
lingkungan hidup.
1.2. Falsafah
penyuluhan pertanian
- Penyuluhan adalah proses pendidikan artinya penyuluhan harus dapat membawa perubahan manusia dalam aspek-aspek perilaku baik kognitif, afektif maupun psikomotorik.
- Penyuluhan adalah proses demokrasi artinya penyuluhan harus mampu mengembangkan suasana bebas untuk berpikir, berdiskusi menyelesaikan masalahnya, merencanakan dan bertindak bersama-sama.
- Penyuluhan adalah proses continue artinya penyuluhan harus dimulai dari keadaan petani pada saat itu ke arah tujuan yang mereka kehendaki berdasarkan kebutuhan dan kepentingan yang sedang berkembang.
1.3. Tujuan
penyuluhan pertanian bagi pelaku utama dan pelaku usaha
- Bertani lebih baik (better farming)
- Berusaha tani lebih baik (better business)
- Hidup lebih sejahtera (better living)
- Masyarakat lebih baik (better community)
- Kelestarian lingkungan lebih terjaga ( better environment)
1.4. Prinsip Penyuluhan
Pertanian akan lebih efektif jika :
- Adanya minat dan kebutuhan petani;
- Membangun /menumbuhkembangkan organisasi petani;
- Adanya keberagaman budaya masyarakat;
- Perubahan budaya artinya penyuluhan harus dilakukan secara bijak
- Kerjasama dan partisipatif artinya mempu menggerakkan programma penyuluhan.
- Demokrasi dalam menerapkan ilmu artinya diberikan kesempatan petani ilmu alternative
- Belajar sambil bekerja
- Menggunakan metode penyuluhan yang sesuai
- Dapat mengembangkan kepemimpinan petani
- Spesialisasi artinya penyuluh adalah orang yang terlatih
- Memperhatikan keluarga sebagai kesatuan unit social dan mewujudkan kepuasan petani
1.5. Tugas Pokok
Penyuluhan Pertanian
- Melakukan kegiatan persiapan
- Pelaksanaan penyuluhan pertnian
- Evaluasi dan pelaporan
- Pengembangan penyuluhan peranian, profesi dan kegiatan penunjang pertanian
1.6 Fungsi Penyuluhan pertanian adalah berperan sebagai motivator,
fasilitator dan dinamisator dalam kegiatan penyuluhan pertanian seperti
membantu mencarikan informasi inovasi teknologi,permodalan, pemasaran,
mengajarkan keterampilan, menawarkan/merekomendasikan paket teknologi,
memfasilitasi, mengembangkan swadaya dan swakarya petani.
1.7. Peran Penyuluh Pertanian
- Memfasilitasi proses pembelajaran bagi pelaku utama dan pelaku usaha
- Mengupayakan kemudahan akses pelaku utama dan pelaku usaha ke sumber informasi, teknologi dan sumber daya lainnya
- Meningkatkan kemampuan kepemimpinan, manajerial dan kewirausahaan pelaku utama dan pelaku usaha
- Menumbuhkembangkan organisasi petani agar lebih baik.
- Menumbuhkan kesadaran pelaku utama dan pelaku usaha akan kelestarian lingkungan
- Melembagakan nilai-nilai budaya pembangunan pertanian yang maju dan modern secara berkelanjutan.
1.8 Motivasi Kerja Penyuluh
Internal meliputi sejati bahwa penyuluhan tugas mulia, semangat
tinggi, jiwa kerjasama, kerja teratur sesuai dengan programma, keperibadian,
sikap, pengalaman, pendidikan, dan cita-cita. External; uu no 16 ttg
SP3K, PP No 43 Tahun 2009 tentang pembiayaan, pembinaan dan pengawasan penyuluh
pertanian, pendidikan dan pelatihan, penghargaan pengaruh pimpinan.
1.9. Panca Etika Penyuluh Pertanian
- Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta senantiasa menghormati dan memperlakukan pelaku utama dan pelaku usaha sederajat dengannya.
- Senantiasa menempatkan keinginan dan kebutuhan pelaku utama dan pelaku usaha sebagai dasar utama pertimbangan dalam mengembangkan program apapun bersama.
- Senantiasa lugas, tulus dan jujur (ikhlas, jujur dan sungguh-sungguh) dalam menyampaikan informasi, saran maupun rekomendasi dan bertindak sebagai motivator, dinamisator, fasilitator serta katalisator dalam membimbing pelaku utama dan pelaku usaha
- Memiliki dedikasi dan pengabdian untuk membela pelaku utama dan pelaku usaha atas dasar kebenaran serta dalam melaksanakan tugas senantiasa memperlihatkan keteladanan, serasi selaras dan seimbang kepada semua pihak
- Senantiasa memelihara kesetiakawanan dan citra korp penyuluh atas prinsif asah, asih asuh dan menghormati agama, kepercayaan, aturan, norma dan adat setempat.
1.10. Indikator Keberhasilan Penyuluhan Pertanian
- Tersusunnya data peta wilayah
- Tersusunnya Programma Penyuluhan Pertanian
- Tersusunnya Rencana Kerja Tahunan(RKT) Penyuluh Pertanian
- Terdesiminasinya informasi teknologi Pertanian kepada pelaku utama
- Tumbuhkembangnya kelembagaan petani
- Meningkatnya Kapasitas Pelaku utama
- Meningkatnya akses pelaku utama terhadap informasi pasar, teknologi
- Sarana prasarana dan pembiayaan
- Meningkatnya dan produktivitas,skala usaha dan pendapatan pelaku utama.
1.11. Asas Penyuluhan Pertanian
- Demokrasi menghormati pendapat Pemerintah Pusat, Daerah dan pelaku utama, pelaku usaha
- Manfaat dapat meningkatkan pengetahuan ketrampilan sikap,produktivitas, pendapatan pelaku utama dan pelaku usaha
- Kesetaraan artinya mitra sejajar
- Keterpaduan pemerintah, masyarakat dan dunia usaha
- Keseimbangan kebijakan ,inovasi, kesetaraan gender
- Keterbukaan, Kerjasama, partisipatif
- Kemitraan artinya saling menghargai, menguntungkan, memperkuat, saling membutuhkan antara pelaku utama dan pelaku usaha.
- Keadilan, pemerataan, bertanggungjawab (pasal 2 UU nomor 16 Tahun 2006)
Harapan kedepannya, semoga kita dapat melaksanakan amanah ini dengan sebaik-baiknya yang dilandasi semangat kerja Ikhlas, Jujur, dan Sungguh-sungguh untuk mensejahterakan pelaku utama, pelaku usaha.
(Ahmad, S.Pt. Kepala UPTB BP3K Kecamatan Brang Rea)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar