1.1. Pengertian
Penyuluhan Pertanian
Penyuluhan berasal dari kata “Suluh” yang dapat diartikan bisa menerangi. Menurut Undang-undang nomor 16 Tahun 2006 definisi penyuluhan
pertanian adalah proses pembelajaran
bagi pelaku utama serta pelaku usaha agar mereka mau dan mampu menolong
dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan dan sumber daya
lainnya sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha,
pendapatan dan kesejahteraan serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian
lingkungan hidup.
1.2. Falsafah
penyuluhan pertanian
- Penyuluhan
adalah proses pendidikan artinya penyuluhan harus dapat membawa
perubahan manusia dalam aspek-aspek
perilaku baik kognitif, afektif maupun psikomotorik.
- Penyuluhan adalah proses
demokrasi artinya penyuluhan harus mampu mengembangkan suasana bebas untuk
berpikir, berdiskusi menyelesaikan masalahnya, merencanakan dan bertindak
bersama-sama.
- Penyuluhan adalah proses
continue artinya penyuluhan harus dimulai dari keadaan petani pada saat itu ke
arah tujuan yang mereka kehendaki berdasarkan kebutuhan dan kepentingan yang
sedang berkembang.
1.3. Tujuan
penyuluhan pertanian bagi pelaku utama dan pelaku usaha
- Bertani lebih baik (better farming)
- Berusaha tani lebih baik (better business)
- Hidup lebih sejahtera (better living)
- Masyarakat lebih baik (better
community)
- Kelestarian lingkungan lebih terjaga ( better
environment)
1.4. Prinsip Penyuluhan
Pertanian akan lebih efektif jika :
- Adanya minat dan kebutuhan petani;
- Membangun /menumbuhkembangkan
organisasi petani;
- Adanya keberagaman budaya
masyarakat;
- Perubahan budaya artinya
penyuluhan harus dilakukan secara bijak
- Kerjasama dan partisipatif
artinya mempu menggerakkan programma penyuluhan.
- Demokrasi dalam menerapkan ilmu
artinya diberikan kesempatan petani ilmu
alternative
- Belajar sambil bekerja
- Menggunakan metode penyuluhan
yang sesuai
- Dapat mengembangkan kepemimpinan petani
- Spesialisasi artinya penyuluh adalah orang
yang terlatih
- Memperhatikan keluarga sebagai
kesatuan unit social dan mewujudkan kepuasan petani
1.5. Tugas Pokok
Penyuluhan Pertanian
- Melakukan kegiatan
persiapan
- Pelaksanaan penyuluhan pertnian
- Evaluasi dan
pelaporan
- Pengembangan penyuluhan peranian, profesi dan kegiatan
penunjang pertanian
1.6 Fungsi Penyuluhan pertanian adalah berperan sebagai motivator,
fasilitator dan dinamisator dalam kegiatan penyuluhan pertanian seperti
membantu mencarikan informasi inovasi teknologi,permodalan, pemasaran,
mengajarkan keterampilan, menawarkan/merekomendasikan paket teknologi,
memfasilitasi, mengembangkan swadaya dan swakarya petani.
1.7. Peran Penyuluh Pertanian
- Memfasilitasi proses pembelajaran bagi
pelaku utama dan pelaku usaha
- Mengupayakan kemudahan akses pelaku utama
dan pelaku usaha ke sumber informasi,
teknologi dan sumber daya lainnya
- Meningkatkan kemampuan
kepemimpinan, manajerial dan kewirausahaan pelaku utama dan pelaku usaha
- Menumbuhkembangkan organisasi
petani agar lebih baik.
- Menumbuhkan kesadaran pelaku
utama dan pelaku usaha akan kelestarian lingkungan
- Melembagakan nilai-nilai
budaya pembangunan pertanian yang maju dan modern secara berkelanjutan.
1.8 Motivasi Kerja Penyuluh
Internal meliputi sejati bahwa penyuluhan tugas mulia, semangat
tinggi, jiwa kerjasama, kerja teratur sesuai dengan programma, keperibadian,
sikap, pengalaman, pendidikan, dan cita-cita. External; uu no 16 ttg
SP3K, PP No 43 Tahun 2009 tentang pembiayaan, pembinaan dan pengawasan penyuluh
pertanian, pendidikan dan pelatihan, penghargaan pengaruh pimpinan.
1.9. Panca Etika Penyuluh Pertanian
- Beriman dan bertaqwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa serta senantiasa menghormati dan memperlakukan pelaku utama
dan pelaku usaha sederajat dengannya.
- Senantiasa menempatkan
keinginan dan kebutuhan pelaku utama dan pelaku usaha sebagai dasar utama
pertimbangan dalam mengembangkan program apapun bersama.
- Senantiasa lugas, tulus dan
jujur (ikhlas, jujur dan sungguh-sungguh) dalam menyampaikan informasi, saran
maupun rekomendasi dan bertindak sebagai motivator, dinamisator, fasilitator
serta katalisator dalam membimbing pelaku utama dan pelaku usaha
- Memiliki dedikasi dan
pengabdian untuk membela pelaku utama dan pelaku usaha atas dasar kebenaran
serta dalam melaksanakan tugas senantiasa memperlihatkan keteladanan, serasi
selaras dan seimbang kepada semua pihak
- Senantiasa memelihara
kesetiakawanan dan citra korp penyuluh atas prinsif asah, asih asuh dan
menghormati agama, kepercayaan, aturan, norma dan adat setempat.
1.10. Indikator Keberhasilan Penyuluhan Pertanian
- Tersusunnya data peta wilayah
- Tersusunnya Programma
Penyuluhan Pertanian
- Tersusunnya Rencana Kerja
Tahunan(RKT) Penyuluh Pertanian
- Terdesiminasinya informasi
teknologi Pertanian kepada pelaku utama
- Tumbuhkembangnya kelembagaan
petani
- Meningkatnya Kapasitas Pelaku
utama
- Meningkatnya akses pelaku
utama terhadap informasi pasar, teknologi
- Sarana prasarana dan pembiayaan
- Meningkatnya dan produktivitas,skala usaha dan pendapatan
pelaku utama.
1.11. Asas Penyuluhan Pertanian
- Demokrasi menghormati pendapat
Pemerintah Pusat, Daerah dan pelaku utama, pelaku usaha
- Manfaat dapat meningkatkan
pengetahuan ketrampilan sikap,produktivitas, pendapatan pelaku utama dan pelaku
usaha
- Kesetaraan artinya mitra
sejajar
- Keterpaduan pemerintah,
masyarakat dan dunia usaha
- Keseimbangan kebijakan
,inovasi, kesetaraan gender
- Keterbukaan, Kerjasama,
partisipatif
- Kemitraan artinya saling
menghargai, menguntungkan, memperkuat, saling membutuhkan antara pelaku utama
dan pelaku usaha.
- Keadilan, pemerataan,
bertanggungjawab (pasal 2 UU nomor 16 Tahun 2006)
Harapan kedepannya, semoga kita dapat melaksanakan amanah ini dengan sebaik-baiknya yang dilandasi semangat kerja Ikhlas, Jujur, dan Sungguh-sungguh untuk mensejahterakan pelaku utama, pelaku usaha.
(Ahmad, S.Pt. Kepala UPTB BP3K Kecamatan Brang Rea)